Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 hingga Syaratnya

Khairunnisa , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2023 |06:00 WIB
Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 hingga Syaratnya
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI,

6. Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ini Tips Lolos agar Dapat Rp4,2 Juta

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement