JAKARTA – Daftar UMR Malang 2023 mulai dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Besaran UMR 2023 sudah ditetapkan masing-masing Pemerintah Provinsi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Peraturan Menaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Melansir data BPS, Selasa (7/2/2023), berikut UMR Malang 2023.
1. Kota Malang UMR 2023 sebesar Rp3.194.143,98
2. Kota Batu UMR 2023 sebesar Rp3.030.367,09
3. Kabupaten Malang UMR 2023 sebesar Rp3.268.275,36
Follow Berita Okezone di Google News
Untuk diketahui, UMR ditetapkan dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022, dalam pasal 7 ayat 1 tercantum penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Tentu saja upah tersebut diberikan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan.
Sementara itu, penetapan UMR dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2 terdapat ketentuan penghitungan UMP dan UMK. Yang mana UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Selain itu, penghitungan ini melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan tidak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
Maka dari itu, sudah sewajarnya UMP dan UMK di sejumlah wilayah berbeda-beda.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.