Share

Pengertian serta Perbedaan UMK, UMR dan UMP, Mana yang Lebih Besar?

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Selasa 29 November 2022 14:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 29 320 2717028 pengertian-serta-perbedaan-umk-umr-dan-ump-mana-yang-lebih-besar-ALxqTJ323z.JPG Pengertian UMR, UMP dan UMK. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pengertian UMK, UMR, dan UMP yang harus diketahui masyarakat agar tidak keliru.

Ternyata UMK, UMR, dan UMP termasuk dalam upah minimum. Namun apa itu upah minimum?

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (29/11/2022), Upah minimum adalah suatu tetapan atau standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Sementara UMR adalah kepanjangan dari Upah Minimum Regional.

 BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp1,98 Juta

Penetapan angka UMR ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Penetapan UMR dilihat dari kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.

Istilah UMR dibedakan dan dipecah menjadi UMP dan UMK.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal ini sesuai dengan tingkatan wilayah yang diaturnya.

Pemerintah menetapkan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) untuk menggantikan istilah UMR.

Hanya saja masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah UMR sebagai penyebutan upah suatu daerah.

UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Di mana arti dari UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.

Sementara itu, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK adalah singkatan dari standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten atau kota.

Selain itu, walaupun pengambil kebijakan penetapan upah adalah gubenur, untuk penetapan UMK, kepala daerah setempat yaitu bupati atau walikota punya kewenangan untuk mengusulkan jumlah upah minimum kepada gubernur.

Sementara bagi kabupaten atau kota yang tidak mengusulkan besaran UMK-nya maka akan mengikuti besaran UMP yang berlaku di provinsi untuk pemberian upah buruh dan karyawan di daerah tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini