Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Pemerintah Tembus Rp7.733,9 Triliun, DPR: Bisa Bayar?

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |12:46 WIB
Utang Pemerintah Tembus Rp7.733,9 Triliun, DPR: Bisa Bayar?
Utang pemerintah naik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA Utang pemerintah mencapai Rp7.733,99 triliun atau 39,57% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada 2022. Utang pemerintah masih dianggap aman karena masih berada di bawah batas atas 60% dari PDB sebagaimana yang diatur dalam UU Keuangan Negara.

Namun tingginya utang pemerintah menimbulkan keprihatinan Komisi XI DPR RI. Apakah pemerintah bisa membayarnya?

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan bahwa seharusnya pemerintah jangan hanya menggunakan indikator UU saja dalam menentukan batas aman utang pemerintah. Tetapi banyak faktor lain yang harus diperhatikan.

“Jadi, dengan proporsi utang yang terus meningkat ini kita sangat prihatin walaupun selalu yang disampaikan ini masih aman karena undang-undang (menyatakan) 60% dari APBN (PDB). Saya melihat bahwa jangan hanya itu yang jadi indikator, tapi bagaimana kemampuan negara membayar utangnya,” ujar Anis itu saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (PPR), Kementerian Keuangan RI di Jakarta, dikutip Rabu (8/2/2023).

Selanjutnya, Anis memberikan gambaran bahwa dengan bertambahnya utang maka akan diikuti dengan penambahan biaya utang. Hal tersebut, menurutnya, akan membebani APBN ke depan.

“Karena kalau utang bertambah terus otomatis biaya utang kan bertambah setiap tahun, cicilannya bertambah, (utang) pokoknya nanti akan jadi beban APBN tersendiri. Kita tahu bahwa kondisi ekonomi kita secara fakta di lapangan belum bisa dibilang aman-aman saja,” imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement