“Tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujarnya.
Sebagai informasi, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/POJK.04/2020 (POJK 17/2020) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, pemberian fasilitas pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur, menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK 42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.