JAKARTA -Â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada tiga poin penting dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Poin tersebut terkait penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
“Substansi bidang PDSPKP yang diatur dalam Perppu tersebut, meliputi Standar Mutu Hasil Perikanan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Impor Komoditas Perikanan,” ujar Plt Dirjen PDSPKP, Ishartini, Kamis (9/2/2023).
Dirinya pun berharap sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut.
"Perppu ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan antisipasi dampak yang akan datang," ujar Ishartini.
Baca Juga:Â Menko Airlangga Ajak Para Ahli hingga Akademisi Diskusi Bahas Perpu Cipta Kerja
Ishartini mencontohkan, di Perppu 2 mengharuskan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar mutu hasil perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan. Hal ini ditujukan demi keamanan dan kenyamanan konsumen sekaligus peluang memperluas akses pasar bagi produsen.
Dalam pelaksanaannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan sesuai kewenangannya agar memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga:Â Awas Ada Demo! 5 Ribu Buruh Bakal Padati Depan Gedung DPR
"Pengaturan lebih lanjut mengenai Standar Mutu Hasil Perikanan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," urai Ishartini.
Kemudian terkait dengan pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Perpu ini ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko untuk masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Follow Berita Okezone di Google News