Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Zoom PHK 1.300 Karyawan dan Pangkas Gaji CEO 98%

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |17:32 WIB
4 Fakta Zoom PHK 1.300 Karyawan dan Pangkas Gaji CEO 98%
Zoom PHK 1.300 Karyawan (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Fakta-fakta Zoom akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 1.300 karyawan. PHK ini setara 15% dari total pegawai Zoom di seluruh dunia.

Hal ini disampaikan CEO Zoom Eric Yuan. Alasan PHK 1.300 karyawan karena permintaan layanan online mulai berkurang sejak pandemi Covid-19 melandai. Saat ini sudah banyak pertemuan dilakukan secara tatap muka.

Tak hanya PHK, Zoom juga akan memangkas gaji CEO hingga 98%.

BACA JUGA:Zoom PHK 1.300 Karyawan, Gaji CEO hingga Direksi Dipotong 

Berikut ini 4 fakta Zoom PHK 1.300 karyawan dan pangkas 98% gaji direksi, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

1. Zoom PHK 1.300 Karyawan

Zoom mengumumkan akan memberhentikan sekitar 1.300 karyawan. Zoom disebut menjadi perusahaan teknologi terbaru yang mengumumkan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) ini.

2. Penjelasan CEO Zoom

CEO Zoom Eric Yuan mengatakan PHK akan berdampak pada setiap bagian organisasi.

“Sebagai CEO dan pendiri Zoom, saya bertanggung jawab atas kesalahan ini dan tindakan yang kami ambil hari ini– dan saya ingin menunjukkan tanggung jawab tidak hanya dalam kata-kata tetapi juga dalam tindakan saya sendiri,” tulisnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement