Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjualan Minyakita Online dan Grosir Distop, Mendag: Sekarang Fokus Pasar Tradisional

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |18:06 WIB
Penjualan Minyakita Online dan Grosir Distop, Mendag: Sekarang Fokus Pasar Tradisional
Mendag Soal Beli Minyakita Hanya di Pasar. (Foto: Okezone.com/Kemendaga)
A
A
A

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement