JAKARTA - Fenomena pabrik pindah tempat terjadi di Indonesia. Hal ini karena upah di suatu wilayah pabri tersebut terlalu tinggi.
Misalnya, 14 pabrik garmen di Jawa Barat berencana hengkang ke kota lain seperti Jawa Tengah karena upah minimum di kota tersebut masih masuk anggaran perusahaan.
Baca Juga:5 Fakta 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat Gegara Upah Tinggi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan telah menerima laporan terkait rencana 14 pabrik di Jabar pindah ke provinsi lain.
"Ini banyak pabrik padat karya seperti garmen. Semuanya ada kaitan dengan persoalan upah, jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah," ucap Rachmat.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Upah Pekerja, 14 Pabrik Garmen Angkat Kaki dari Jabar
14 pabrik tersebut pun sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker.
Namun, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," jelasnya.
Namun jika benar pindah, ada berapa pekerja yang akhirnya kehilangan pekerjaannya karena pabrik garmen tersebut pindah?
Baca Selengkapnya: 5 Fakta 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat Gegara Upah Tinggi
(Feby Novalius)