JAKARTA - Langkanya stok minyak curah kemasan rakyat, Minyakita diduga karena berbagai hal. Mulai dari pelanggaran persaingan usaha hinnga kecurangan dalam penjualan Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.
"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," tulis Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam laporannya, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Pengumuman! Beli Minyak Goreng Curah Dibatasi, Minyakita 2 Liter/Hari
Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," tulis KPPU.
Baca Juga: 8 Fakta Harga Minyak Goreng dan Beras Naik hingga Pasokan Langka
Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.