JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Sidang vonis Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dengan vonis hukuman mati tersebut, bagaimana nasib uang pensiunan sang Jenderal mantan Kadiv Propam itu?
Sebagai informasi, anggota Polri memiliki besaran gaji dan uang pensiun yang berbeda sesuai dengan golongan. Adapun besaran uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur gaji yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan polisi:
Golongan I atau Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100.