Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Uang Pensiunan sang Jenderal Hangus?

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |19:57 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Uang Pensiunan sang Jenderal Hangus?
Ferdy Sambo divonis mati (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Sidang vonis Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dengan vonis hukuman mati tersebut, bagaimana nasib uang pensiunan sang Jenderal mantan Kadiv Propam itu?

Sebagai informasi, anggota Polri memiliki besaran gaji dan uang pensiun yang berbeda sesuai dengan golongan. Adapun besaran uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur gaji yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Berikut adalah rincian gaji pensiunan polisi:

Golongan I atau Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600

Golongan V atau Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement