Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Kendaraan Listrik, Ombudsman Soroti 'SPBU' Listrik

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |16:21 WIB
Dorong Kendaraan Listrik, Ombudsman Soroti 'SPBU' Listrik
Ombudsman Soroti Perkembangan Kendaraan Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman RI menilai dorongan pemerintah untuk meminta masyarakat menggunakan kendaraan listrik tidak diimbangi jumlah ketersediaan sarana pengisian baterai kendaraan listrik di Tanah Air.

Menurut Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, sebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum merata di Indonesia.

"Sebagaimana data ESDM total keseluruhan SPKLU hanya terdapat 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar terutama DKI Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Bantah LG Batal Investasi Kendaraan Listrik RI, Erick Thohir: Jalan Terus

Lalu soal perawatan dan pemeliharaan SPKLU dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), Ombudsman menilai beberapa mengalami kerusakan atau disfungsi.

Meskipun pemantauan SPKLU yang rusak dapat dilihat melalui PLN mobile, namun belum ada kejelasan SOP terkait perbaikannya. Sehingga kerusakan tersebut mengalami antrian yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai listriknya.

Baca Juga: Cara Menko Luhut Jadikan RI Raja Baterai Kendaraan Listrik Dunia

Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan Tim Ombudsman, beberapa SPKLU dan SPBKLU tidak memasang petunjuk penggunaan. Jika terdapat permasalahan atau penggunaan oleh masyarakat yang hendak melakukan pengisian di SPKLU dan SPBKLU , maka para pengguna biasanya bertanya dengan orang terdekat seperti security.

"Kami juga menemukan tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa pengisian daya mobil listrik paling cepat 30 sampai 45 menit maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkap Hery.

Sebagai informasi tambahan, disampaikan Hery syarat pendirian SPKLU saat ini sedang dilakukan revisi terhadap syarat ketentuan pendirian SPKLU pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement