Share

Pengusaha Curhat Belum Dapat Uang Ganti Selisih Minyak Goreng Rp344 Miliar

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Rabu 15 Februari 2023 10:24 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 15 320 2765212 pengusaha-curhat-belum-dapat-uang-ganti-selisih-minyak-goreng-rp344-miliar-SGq6UO4lfO.JPG Minyak goreng. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyampaikan bahwa hingga saat ini peritel belum mendapatkan pencairan uang selisih rafaksi minyak goreng satu harga oleh pemerintah.

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey sejak 19 Januari 2022 peritel sudah menaati arahan pemerintah untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter.

Roy mengatakan total utang yang belum dibayar BPDPKS mencapai Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail.

"Pihak BPDPKS sudah siap membayar dan dana telah tersedia. Namun pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu verifikasi lembaga survei dan mendapat rekomendasi dari Kemendag," kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di DPR RI, Jakarta (14/2/2023).

 BACA JUGA:Peritel Curhat Sudah 1 Tahun Selisih Harga Jual Minyak Goreng Murah Belum Dibayar BPDPKS

Menilik ke belakang, dimulai pada 19 Januari 2022 yang lalu seluruh peritel Indonesia kompak diminta pemerintah agar menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp14.000 per liter sesuai Permendag nomor 3 tahun 2022.

Padahal, kata Roy, pada saat itu seluruh peritel membeli minyak goreng kemasannya di atas harga jual Rp14.000 per liter. Artinya, kala itu peritel rugi sementara sampai mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.

Follow Berita Okezone di Google News

"Waktu itu pemerintah sudah menjamin dari Permendag satu dan tiga akan dibayarkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk selisih di disparitas harga beli kita dan harga jual yang harus Rp14.000. Tapi sampai hari ini kita belum selesai," kata Roy.

Selain itu Roy juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah telah menunjuk Sucofindo sebagai verifikator, meski demikian tetap tidak ada kejelasan.

"Kami dapat kabar dari Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sudah tidak di Sucofindo tapi di BPKP. Lho, di BPKP ini tidak terkait dengan dana APBN?," tuturnya.

Roy mengaku, hingga saat ini pun utang tersebut masih menggantung dan belum mendapatkan penjelasan.

Menurut Roy, komitmen pemerintah kepada peritel itu salah satu bentuk upaya membantu peritel agar dapat eksis.

Namun kini bagaimana bisa eksis, dana yang seharusnya bisa untuk pengembangan ritel saja masih tersendat di BPDPKS.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini