JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyampaikan bahwa hingga saat ini peritel belum mendapatkan pencairan uang selisih rafaksi minyak goreng satu harga oleh pemerintah.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey sejak 19 Januari 2022 peritel sudah menaati arahan pemerintah untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter.
Roy mengatakan total utang yang belum dibayar BPDPKS mencapai Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail.
"Pihak BPDPKS sudah siap membayar dan dana telah tersedia. Namun pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu verifikasi lembaga survei dan mendapat rekomendasi dari Kemendag," kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di DPR RI, Jakarta (14/2/2023).
 BACA JUGA:Peritel Curhat Sudah 1 Tahun Selisih Harga Jual Minyak Goreng Murah Belum Dibayar BPDPKS
Menilik ke belakang, dimulai pada 19 Januari 2022 yang lalu seluruh peritel Indonesia kompak diminta pemerintah agar menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp14.000 per liter sesuai Permendag nomor 3 tahun 2022.
Padahal, kata Roy, pada saat itu seluruh peritel membeli minyak goreng kemasannya di atas harga jual Rp14.000 per liter. Artinya, kala itu peritel rugi sementara sampai mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.
Follow Berita Okezone di Google News