JAKARTA - Peritel mengaku belum mendapat pencairan uang selisih rafaksi minyak goreng satu harga dari pemerintah. Padahal sejak 19 Januari 2022, peritel sudah menaati untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter.
"Sudah satu tahun lebih sampai saat ini nilai yang sangat signifikan berarti bagi pengembangan usaha ritel, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian kapan dibayar dan kapan diselesaikan. Bahkan diterangkan saja atau dijelaskan prosesnya kita nggak pernah tahu sampai sekarang," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, saat berdialog di IDX Channel, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Minyakita Langka dan Mahal, KPPU Ungkap Berbagai Dugaan Kecurangan
Pada 19 Januari 2022, seluruh peritel Indonesia kompak diminta pemerintah agar menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp14.000 per liter sesuai Permendag nomor 3 tahun 2022.
Padahal saat itu seluruh peritel membeli minyak goreng kemasannya di atas harga jual Rp14.000 per liter. Artinya, kala itu peritel rugi sementara sampai mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.
Baca Juga: 5 Fakta 550 Ton Minyakita Ternyata Ditimbun hingga Dilarang Jual Online
"Waktu itu pemerintah sudah menjamin dari Permendag satu dan tiga akan dibayarkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk selisih di disparitas harga beli kita dan harga jual yang harus Rp14.000. Tapi sampai hari ini kita belum selesai," kata Roy.
Menurut Roy, komitmen pemerintah kepada peritel itu salah satu bentuk upaya membantu peritel agar dapat eksis. Namun kini bagaimana bisa eksis, dana yang seharusnya bisa untuk pengembangan ritel saja masih tersendat di BPDPKS.