Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! 12 Koperasi Bermasalah Tersebar di RI, Aliran Pencucian Uang Rp500 Triliun

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |15:24 WIB
Waspada! 12 Koperasi Bermasalah Tersebar di RI, Aliran Pencucian Uang Rp500 Triliun
Ilustrasi koperasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) mengungkapkan temuan 12 koperasi bermasalah.

Di mana temuan ini di berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 12 koperasi ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aliran dana mencapai Rp500 triliun.

"Ya. Itu tersebar di beberapa daerah, tidak ada yang mayoritas, saya sudah serahkan datanya ke Kementerian Koperasi dan UKM," kata Ivan saat ditemui di Gedung KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

 BACA JUGA:UU P2SK Kembalikan Jati Diri Koperasi Simpan Pinjam

Ivan menambahkan pihaknya juga sudah menyerahkan bukti transaksi ilegal itu ke aparat penegak hukum.

Adapun dia berharap dapat menjadi bukti dalam mengungkap kejahatan di lembaga perkoperasian, termasuk kasus KSP Indosurya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menambahkan temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah koperasi simpan pinjam (close loop) yang diduga melakukan praktik pencucian uang di luar bisnisnya, termasuk apa yang dilakukan Indosurya.

"Badan hukumnya itu KSP, mestinya itu close loop hanya untuk anggota. Nah, tapi dia membuka penyimpan dari luar anggota," tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, Teten menegaskan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan dan pelatihan bagi para perangkat pengawas koperasi di berbagai daerah.

"Untuk preventifnya, kami akan meningkatkan pelatihan bagi pengawas koperasi, termasuk juga petugas-petugas koperasi hingga ke daerah," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement