JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI usai menggelar rapat pleno terkait RUU Perppu Cipta Kerja. Baleg memutuskan menerima dan akan meneruskan usulan RUU Perppu Cipta Kerja untuk dijadikan UU Cipta Kerja di rapat pengambilan keputusan tingkat 2, yakni rapat paripurna.
Dari perwakilan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat tersebut terdapat tujuh fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Baca Juga:Â Menteri Bahlil: Tanpa UU Cipta Kerja, RI Tak Bisa Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Menyikapi keputusan tersebut, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pandangan dari tujuh fraksi yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk menjadi UU untuk diproses dalam pengambilan keputusan tingkat 2 di Sidang Paripurna DPR berikutnya.
“Terhadap yang belum menyetujui Pemerintah memahami dan mencatat apa yang menjadi pertimbangan FPD maupun FPKS,” kata Airlangga, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:Â Ada Demo Buruh di DPR, Jalur Bus Transjakarta Tetap Dibuka
Selain itu, Airlangga menyampaikan apresiasi kepada seluruh menteri serta pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Keuangan yang telah memberikan dukungan dan perhatian atas terselesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.
Airlangga berharap pembahasan Perppu Cipta Kerja di Paripurna dapat berjalan mulus agar segera dapat diundangkan menjadi UU Cipta Kerja.
Follow Berita Okezone di Google News