JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memiliki peranan penting untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut Bahlil, tanpa adanya UU CK, Indonesia tidak akan bisa membangun ekosistem kendaraan listrik.
"Kalau tidak ada UU CK, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik," Kata Bahlil saat menjadi pembicara dalam acara kuliah umum yang bertajuk “Implikasi Cipta Kerja Mendorong Investasi di Daerah” di Universitas Lampung, dilansir dari keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:Jadi Incaran Investor Global, Bahlil: Kondisi Indonesia Lagi Bagus-bagusnya
Bahlil menerangkan untuk membuat kendaraan listrik dibutuhkan baterai. Di mana salah satu bahan utama untuk membuat baterai adalah nikel.