"Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU CK mereka tidak bisa masuk,” terang Bahlil.
Dia menambahkan, UU CK merupakan upaya untuk dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia sehingga bisa melakukan hilirisasi.
“Tujuan UU CK ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU CK memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)