Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Ketum PSSI, Status Erick Thohir sebagai Menteri BUMN Bagaimana?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |16:29 WIB
Jadi Ketum PSSI, Status Erick Thohir sebagai Menteri BUMN Bagaimana?
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027.

Adapun status Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan.

Pasalnya, setelah dilantik sebagai Ketua Umum PSSI nanti Erick akan memikul status sebagai Menteri yang rangkap jabatan.

 BACA JUGA:Insentif Kendaraan Listrik, Jokowi: Masih Dihitung

Dia sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rangkap jabatan tersebut.

Khususnya, menjawab pertanyaan mendasar tetap mengemban amanah sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN hingga habis masa jabatannya pada 2024? Atau justru mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri BUMN?

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, rangkap jabatan oleh seorang Menteri tidak diperbolehkan.

Jabatan yang dimaksud di antaranya sebagai pejabat negara lainnya, Komisaris, Direksi BUMN dan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement