Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Ketum PSSI, Status Erick Thohir sebagai Menteri BUMN Bagaimana?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |16:29 WIB
Jadi Ketum PSSI, Status Erick Thohir sebagai Menteri BUMN Bagaimana?
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan UU, Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran

Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," tulis Pasal 23 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (16/2/2023).

Erick memang menjabat sebagai Menteri BUMN ke-9 sejak 23 Oktober 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sejak awal dia berkomitmen merealisasikan program utamanya yakni transformasi BUMN. Bahkan, dia tengah menyiapkan blueprint atau cetak biru transformasi BUMN mulai dari tahun 2024 hingga 2034.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pergantian kepemimpinan pasca pemilihan Presiden (pilpres) 2024 mendatang.

Mantan bos Inter Milan itu ingin agar transformasi BUMN terus dilakukan walaupun pemimpin berganti.

Dia memastikan jika transformasi dilakukan, maka BUMN sebagai penyangga perekonomian Indonesia akan terus menjadi lebih baik.

Dalam transformasi ini, Erick membuat peta jalan agar BUMN menjadi lebih sehat dengan melakukan holdingisasi.

Walaupun jumlah BUMN berkurang namun diperkirakan akan menjadi lebih sehat dan dapat berkontribusi bagi perekonomian negara serta masyarakat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement