JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyayangkan adanya pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram (Kg) per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.
Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan menilai, Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat, menandakan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.
Baca Juga: Distribusi MinyaKita Diperketat, Harga Jual Wajib Rp14.000
"Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami aturan pedoman penjualan minyak goreng tidak harusnya begitu. Artinya pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita ke pasar tradisional," ujar Reynaldi, Kamis (16/2/2023).
Di samping itu, Ikappi menyambut baik atas dicabutnya pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pembelian Minyakita.
"Kami cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyak kita tidak perlu menggunakan KTP," ungkap Reynaldi.
Baca Juga: Minyakita Langka, Emak-Emak Teriak: Masyarakat Lagi Susah Jangan Tambah Susah
Lebih lanjut, surat edaran yang dirilis Kemendag seharusnya jangan mengatur perihal batasan pembelian minyak goreng tetapi baiknya mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.
"Karena dalam permendag sebelumnya Minyak Goreng Curah atau MinyakKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita," kata Reynaldi.