JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berencana memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp50,2 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menyebut bahwa dirinya mendapatkan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati perihal automatic adjustment belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2023.
Hanya saja, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, Hendrawan mempertanyakan mengapa Sri Mulyani akan melakukan automatic adjustment sebesar Rp50,2 triliun.
"Berdasarkan Surat nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp50,2 triliun, pertanyaannya, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat?" ujar Hendrawan, dikutip Minggu (19/2/2023).
BACA JUGA:Anggaran Rp50,2 Triliun Diblokir Sementara, Ini Alasan Sri Mulyani
Bahkan, di kala pengiriman surat itu, APBN 2023 belum berjalan, namun rencana pemblokiran anggaran tersebut sudah dilayangkan.
"Ini hebat sekali, waktu saya ditanya sejumlah kepala daerah kita transfer daerah berkurang," ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mempertanyakan kriteria anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan.