Menaker menjelaskan, point utama dari Perpres tersebut adalah untuk memenuhi pemetaan kebutuhan SDM/tenaga Kerja dan perencanaan tenaga kerja yang mengacu pada sitem informasi pasar kerja.
"Ini adalah keunggulan daripada Perpres 68/2022 untuk meningkatan kualitas SDM yang berdaya saing di pasar kerja," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.