Menaker menjelaskan, point utama dari Perpres tersebut adalah untuk memenuhi pemetaan kebutuhan SDM/tenaga Kerja dan perencanaan tenaga kerja yang mengacu pada sitem informasi pasar kerja.
"Ini adalah keunggulan daripada Perpres 68/2022 untuk meningkatan kualitas SDM yang berdaya saing di pasar kerja," pungkasnya.
(Feby Novalius)