Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ironi, Pengangguran Paling Banyak di Kota tapi Kemiskinan di Desa

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |14:02 WIB
Ironi, Pengangguran Paling Banyak di Kota tapi Kemiskinan di Desa
Ironi Pengangguran dan Kemiskinan di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tingkat pengangguran paling tinggi ada di perkotaan. Jumlahnya paling banyak disumbangkan lembaga pendidikan SMK atau sederajat ke atas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tingkat pengangguran di kota lebih besar daripadanya di desa. Namun untuk tingkat kemiskinan paling besar ada di pedesaan.

Baca Juga: Lulusan SMK Jadi Penyumbang Angka Pengangguran Tertinggi, Pengusaha Sebut Belum Siap Kerja

"Ini ironi, pengangguran kita terbanyak di kota, tapi kemiskinan bukan di kota yang terbanyak bukan di kota, kemiskinan terbesar di desa," ujar Ida Fauziyah dalam sambutannya pada acara revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di perdesaan hanya sebsar 3,43%. Namun tingkat kemiskinannya lebih besar daripada di kota, yaitu sebesar 12,36%.

"Tingkat Pengangguran Terbuka yang relatif tinggi di perkotaan ada pada kelompok usia muda dan pendidikan menengah-tinggi," lanjut Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bersaing dengan Robot, Ini 5 Hal yang Harus Dimiliki Pekerja

Di samping itu, dirinya menilai masih banyak pekerja di Indonesia yang masih bergerak pada sektor dan lapangan pekerjaan yang kurang produktif serta berketerampilan rendah. Sehingga peningkatan skill sulit dilakukan dari pekerjaan yang dijalankannya.

Oleh karena itu, revitalisasi pelatihan vokasi penting untuk dilakukan. Salah satunya melalui lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Menaker menjelaskan, point utama dari Perpres tersebut adalah untuk memenuhi pemetaan kebutuhan SDM/tenaga Kerja dan perencanaan tenaga kerja yang mengacu pada sitem informasi pasar kerja.

"Ini adalah keunggulan daripada Perpres 68/2022 untuk meningkatan kualitas SDM yang berdaya saing di pasar kerja," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement