Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Stop Operasional Tambang

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |12:31 WIB
2 Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Stop Operasional Tambang
2 anak usaha BYAN hentikan operasional tambang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) stop operasional tambang. Dua perusahaan tersebut antara lain PT Mahakam Bara Energi (MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (MEL) telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pengakhiran izin usaha pertambangan eksplorasi, masing-masing tertanggal 4 Juli 2018 dan 16 Juli 2018.

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/2/2023), keputusan pengakhiran izin usaha tersebut diterbitkan saat kedua entitas usaha BYAN itu tengah dalam periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi.

Adapun, persetujuan suspensi juga diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan periode suspensi yang diberikan, sejak 1 Juli 2015 dan beberapa kali diperpanjang masing-masing hingga tanggal 22 Juli dan 23 Juli 2020.

Manajemen BYAN mengungkapkan, dengan berakhirnya periode suspensi tersebut PT MBE dan PT MEL telah mengajukan permohonan perpanjangan suspensi kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Sementara itu, mengingat adanya peralihan kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batu bara dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Pusat, maka PT MBE dan PT MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi tahap kegiatan eksplorasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini.

“Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya, yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan,” ungkap manajemen BYAN.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang batu bara open cut (JORC), per 1 April 2022 cadangan batu bara yang dimiliki oleh kedua entitas usaha BYAN ini adalah nihil, serta lokasi wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan. Oleh karena itu, PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangannya. Keduanya juga tidak akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

“PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang masing-masing seluas 5.000 hektare,” lanjut manajemen BYAN.

Terkait pengakhiran izin usaha anak usahanya ini, perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha BYAN.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement