Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.
“Selama pemeriksaan, RAT masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” katanya.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II masih menerima gaji.
“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.
(Taufik Fajar)