Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mencatat sejak 2018 hingga November 2022 lalu agregat penyaluran pendanaan mencapai Rp495,51 triliun yang disalurkan oleh 990.000 pemberi pinajman kepada 93,15 juta penerima pinjaman.
"Pengeluaran daripada masyarakat, paling banyak ada di belanja makanan, kedua menabung, ketiga membayar tagihan listrik, sedekah, tagihan internet, dan lainnya," sambung Firlie.
Sehingga menurutnya, dampak dari adanya PHK bakal bisa menjadi ruang untuk bertumbuhnya pinjol ilegal.
Mengingat kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi setiap harinya disamping hilangnya matapencaharian.
"Pinjol Ilegal ini juga bisa merajalela di lingkungan buruh, dan mereka sebagian juga masih kurang literasi dari menggunakan pinjol ini sehingga mereka terjerat Pinjol Ilegal," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)