Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Ternyata Punya Saham hingga Geng Pajak

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |07:22 WIB
5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Ternyata Punya Saham hingga Geng Pajak
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo terkait ketidakwajaran harta kekayaannya, Rabu, 1 Maret 2023

Rafael pun mengungkapkan bahwa dia sudah menjelaskan soal seluruh hartanya ke Kedeputian Pencegahan KPK.

"Saya sudah sampaikan itu, sudah ya, permisi, saya sudah lelah dari pagi sampai ini, tolong kasihani saya ya, saya sudah lelah," ujar Rafael di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.

 BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Harta Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto yang Pamer Kekayaan, Punya Rp6,72 Miliar

Dirangkum Okezone, Kamis (2/3/2023), berikut fakta Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK:

1. Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan kalau Rafael memiliki saham di enam perusahaan. Untuk menelusuri hal ini, KPK akan menghubungi pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pihaknya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan berikutnya untuk Rafael terkait kasus lanjutan.

Pahala melaporkan bahwa sudah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk mengecek ulang bukti rumah milik RAT yang beredar di media sosial.

"Kita bisa konfirmasi bahwa ada perumahan milik yang bersangkutan (RAT), ya, atas nama perusahaan. Yang bersangkutan punya 6 perusahaan, saham di 6 perusahaan," ungkap Pahala dalam Konferensi Pers di Jakarta.

Dia mengatakan kalau bukti yang dituliskan adanya Surat Berharga, itulah yang dimaksud sahamnya senilai Rp1,5 miliar. "Kalau di LHKPN yang dicatat hanya nilai sahamnya saja," kata dia.

2. Pemeriksaan ke BEI

Pahala menjelaskan bahwa pihaknya terkoneksi juga dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) jika benar ada investasi dengan bentuk saham.

"Jadi kalau ada investasi dalam bentuk saham, segala macam obligasi tidak terdaftar di LHKPN kita bisa dengan cepat dapat secara elektronik," ungkap Pahala.

"Dan asuransi, kadang juga ada naro polis segede ampun gitu ya dan tidak dilaporkan dia pikir nggak bisa lihat, kita terhubung dengan asosiasi asuransi jiwa Indonesia, kita rasanya saluran data ini sudah lumayan," tambahnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement