"Tapi itu background kenapa dulu ada (aturan tukin), dan kami rasa masih punya alasan rasional yang kuat saat ini untuk dipertahankan," imbuhnya.
Menurut Yustinus, Kemenkeu selama dua tahun terakhir juga mampu merealisasikan target penerimaan pajak.
Sehingga dirinya meminta besaran insentif dipandang sebagai hal yang berbeda atau dipisahkan dari permasalahn yang tengah terjadi sekarang.
"Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang melakukan evaluasi. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan penguatan, sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak bisa kita amankan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)