Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabatannya Dicopot, Eko Darmanto Masih Tetap Terima Gaji

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |15:08 WIB
Jabatannya Dicopot, Eko Darmanto Masih Tetap Terima Gaji
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto. (Foto: MPI/Instagram @eko_darmanto_bc1)
A
A
A

JAKARTA - Gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko Darmanto (ED) membuatnya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pria ini kemudian dicabut dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta karena tindakannya tersebut mencoreng prinsip pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Secara resmi, ED dibebastugaskan dari posisinya pada Kamis, 2 Maret 2023. Dia dilaporkan atas dasar aksi pamer gaya hidup mewah dan harta kekayaan di media sosial.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa ED masih digaji karena statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 BACA JUGA:

"Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat(3/3/2023).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement