JAKARTA – Simak tata cara dan syarat pengunduran diri PNS. Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atau pengunduran diri.
Penjelasan tentang tata cara pengunduran diri PNS yang sah tercatat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 Tahun 2020.
Berikut ini adalah tata cara dan syarat pengunduran diri PNS yang dirangkum Okezone, Jum'at (3/3/2023).
Sebelum mengundurkan diri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS. Beberapa syarat tersebut antara lain:
1. PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
2. Permintaan berhenti dapat ditunda paling lama 1 tahun jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
3. Permintaan berhenti bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang, dan sedang menjalani hukuman disiplin.