Untuk pegawai bea cukai dengan pangkat III seperti Eko Darmanto, biasanya mendapatkan gaji kisaran Rp2,6 juta sampai Rp4,8 juta setiap bulan.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu, pegawai bea cukai bisa mendapat tunjangan kinerja antara Rp2,6 juta sampai Rp46,9 juta per bulan tergantung kelas jabatannya.
Pendapatan pegawai bea cukai masih bisa ditambah dengan pemberian insetif antara 2-4 kali lipat gaji pokok dan 2-4 kali lipat tunjangan kinerja.
Insetif berkala ini diberikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2016 jika seorang pegawai memenuhi indikator pencapaian kinerja terntentu.
Misalnya, memenuhi realisasi penerimaan cukai, memberikan kepuasan pengguna jasa, menyelesaikan rumusan peraturan, dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang cukai.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.