Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Harta Kekayaan Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogya yang Dicopot Gara-Gara Hedon

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |15:46 WIB
Mengintip Harta Kekayaan Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogya yang Dicopot Gara-Gara Hedon
Harta kekayaan Eko Darmanto (Foto: Instagram)
A
A
A

Untuk pegawai bea cukai dengan pangkat III seperti Eko Darmanto, biasanya mendapatkan gaji kisaran Rp2,6 juta sampai Rp4,8 juta setiap bulan.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu, pegawai bea cukai bisa mendapat tunjangan kinerja antara Rp2,6 juta sampai Rp46,9 juta per bulan tergantung kelas jabatannya.

Pendapatan pegawai bea cukai masih bisa ditambah dengan pemberian insetif antara 2-4 kali lipat gaji pokok dan 2-4 kali lipat tunjangan kinerja.

Insetif berkala ini diberikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2016 jika seorang pegawai memenuhi indikator pencapaian kinerja terntentu.

Misalnya, memenuhi realisasi penerimaan cukai, memberikan kepuasan pengguna jasa, menyelesaikan rumusan peraturan, dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang cukai.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement