BALIKPAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat produk asuransi unit link. Asuransi unit link merupakan kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi.
Hal ini berkaca pada premi asuransi jiwa pada periode Januari 2023 turun 5,25% secara year on year (yoy) dengan nilai Rp16,02 triliun.
Sementara kinerja industri asuransi dari sisi pendapatan premi tumbuh 5,22% (yoy) menjadi Rp30,55 triliun.
BACA JUGA:OJK Bangun Kantor di IKN 1,5 Ha, Anggaran Rp47 Miliar Tahun Ini
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, terkontraksinya premi asuransi jiwa karena para pelaku industri tengah melakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru terkait produk unit link.
"Harus dengan penelitian lebih dalam tapi jika memang disebabkan karena masyarakat misalnya masih perlu waktu karena terkait unit link. Maka cara penjualan diperbaiki, kemudian saat ini ada pengetatan-pengetatan produk asuransi terkait unit link," kata Mirza saat FGD OJK di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pada Maret 2022, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.
Melalui regulasi baru, OJK ingin kasus-kasus unit link bisa dibereskan dan diharapkan tidak terjadi kembali di masa-masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dapat kembali tumbuh.
"Kami ingin kasus-kasus unit link ini beres sehingga masyarakat lihat 'oh sudah beres', asuransi bermasalah juga diberesin, auditor, aktuarisnya kalau enggak bener dihukum, ditutup," katanya.
Mirza menegaskan, penjualan produk asuransi unit link tidak dilarang tapi akan dibatasi lebih ketat.
"Tapi kita ingin pastikan dulu bahwa orang yang beli asuransi harus paham apa yang dibeli," ujarnya.
"Jadi cara menjualnya juga harus diperbaiki, makanya produknya diperketat tapi itu temporer sih sekarang memang masa-masa penertiban," sambung Mirza.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB Moch Muchlasin menjelaskan soal lembaga penjamin polis.
"Industri asuransi harus sudah beres. Asuransi sehat harus bayar premi ke sehat. Secepatnya asuransi yang bermasalah harus sudah beres. Yang asuransi sehat masa menyelematkan asuransi yang bermasalah.
OJK ingin dalam 5 tahun ini beres," tukasnya.
Sekadar informasi, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.
Kemudian perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
Lalu pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund fact sheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.
(Zuhirna Wulan Dilla)