Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Pekan Ini

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |06:46 WIB
4 Fakta Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Pekan Ini
Insentif kendaraan listrik (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Aturan insentif kendaraan listrik

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemberian Insentif kendaraan listrik bakal terbit bulan depan. Adapun terkait nilainya ada perubahan untuk mobil listrik. Bukan memberikan potongan harga untuk pembelian unit baru.

4. PPN mobil listrik akan dikenakan 1%

Namun insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pajak pertama nilai (PPN) yang hanya dikenakan 1% dari sebelumnya 11%. Sedangkan untuk pembelian motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement