Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah

Dovana Hasiana , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |11:49 WIB
Duh! Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah
Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih rendah. Hal ini berdasarkan data PT Jasa Raharja (Persero).

Dalam data tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2022 hanya sebesar 56,2%,

"Angka tersebut, termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Untuk itu, Jasa Raharja mendukung pemerintah provinsi dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

"Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat dan Pemerintah Provinsi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif," katanya.

Dewi menambahkan, Tim Pembina Samsat juga telah mengadakan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement