Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Simak Cara dan Syarat Lengkapnya!

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |07:27 WIB
Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Simak Cara dan Syarat Lengkapnya!
Konversi Motor BBM ke Listrik. (Foto: Okezone.com/EBTKE)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

Dikutip Antara, subsidi ini dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Baca Juga: BACA JUGA:

Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: BACA JUGA:

Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement