Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Cek Syaratnya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |06:10 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Cek Syaratnya
Kartu prakerja gelombang 49 (Foto: Okezone)
A
A
A

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka! Buruan Daftar, Lolos Dapat Rp4,2 Juta

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement