2. Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
3. Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik
4. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;
5. Telah mengikuti Diklat Prajabatan;
6. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.