- Pengangkatan PNS Lebih dari 1 tahun
Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:
-Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
-Surat Keputusan CPNS
-Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan
-Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
-Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
(RIN)
(Rani Hardjanti)