Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Lulus CPNS Apakah Langsung Jadi PNS? Simak di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |19:43 WIB
Jika Lulus CPNS Apakah Langsung Jadi PNS? Simak di Sini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Jika lulus CPNS apakah langsung jadi PNS? simak di sini menarik untuk diulas. Adapun etiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat-syarat CPNS dapat diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

1. Diklat Pemerintah Selama 1 Tahun

Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement