JAKARTA – Daftar upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Pulau Kalimantan menarik untuk diketahui.
Seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP yang berlaku pada 2023.
Kalimantan Utara memiliki UMP terbesar pada tahun ini di wilayah Kalimantan mencapai Rp3.251.702,67 atau naik 7,7% dari UMP 2022 sebesar Rp3.016.738.
BACA JUGA:
Adapun, kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Menurut aturan tersebut, Kemnaker membatasi kenaikan upah 2023 sebesar 10%