Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turunkan Emisi, ESDM Terapkan Kebijakan Kinerja Energi Minimum

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |20:59 WIB
Turunkan Emisi, ESDM Terapkan Kebijakan Kinerja Energi Minimum
Upaya Turunkan Emisi Karbon. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menurunkan emisi terkait perubahan iklim. Salah satunya dengan pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED).

Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya. 

Dia menjelaskan bawah tujuan dari sosialisasi tersebut ialah agar masyarakat paham dan mengetahui bahwa untuk lampu LED baik di rumah tangga maupun perkantoran sudah ada labelnya, ketika masyarakat mau membeli suatu produk mereka tidak lagi perlu memikirkan lampu LED mana yang lebih hemat.

”Hanya dengan melihat labelnya antara bintang satu hingga lima, masyarakat bisa tahu kehematan penggunaan lampu LED. Kalau beli lampu, bintang lima itu pasti lebih hemat dibanding bintang satu atau dua, jadi tidak bingung lagi, karena hematnya bisa sampai 30-40 %," ujarnya, Selasa (7/3/2023). 

Sementara itu, penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023.

"Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan, jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya," kata Supriyadi.

Dia berharap produsen sudah mempersiapkan produk-produknya, baik produk lokal maupun impor untuk di uji dan mendapat label hemat energi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement