JAKARTA- Apakah seorang PNS boleh menikah dengan WNA? menarik untuk diulas. Adapun berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) ini berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, demikian yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”).
Ini artinya, sudah menjadi hak setiap orang untuk menikah dengan siapapun sesuai kehendaknya dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Adapun perkawinan campuran disebut tertera dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang pejabat menikah dengan WNA, maka perkawinannya itu disebut perkawinan campuran.
Tidak ada larangan bagi pejabat negara untuk menikah dengan WNA. Dengan kata lain, pejabat negara tidak dilarang untuk menikah dengan WNA. Namun, hal itu menjadi masalah apabila dengan adanya perkawinan campuran itu, pejabat yang bersangkutan menjadi kehilangan kewarganegaraannya, yakni kewarganegaraan Indonesia.
Status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), yang berbunyi:
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Sebagai informasi, PNS masih menarik karena selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.Adapun hal tersebut melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara seorang PNS mempunyai tugas, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Selain itu, seorang PNS juga mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)