Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |11:23 WIB
Hore! Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN
Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN (Foto: PUPR)
A
A
A

Kemudian dalam Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai juga diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.

Sebagaimana diketahui, PP nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 6 Maret 2023.

Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam PP ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement