2. Tunjangan TNI
• KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500
• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
• Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
• Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
• Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
• Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
• Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
• Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Itulah informasi mengenai gaji TNI tahun 2023 beserta tunjangannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)