Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengapa Pegawai Negeri Dilarang Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |14:45 WIB
Mengapa Pegawai Negeri Dilarang Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pada pasal 13 huruf g disebutkan jika ada PNS diketahui menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement