7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Pada pasal 13 huruf g disebutkan jika ada PNS diketahui menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
(RIN)
(Rani Hardjanti)