Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengapa Pegawai Negeri Dilarang Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |14:45 WIB
Mengapa Pegawai Negeri Dilarang Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pada pasal 13 huruf g disebutkan jika ada PNS diketahui menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement