JAKARTA- Mengapa pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik menarik untuk dibahas. Hal ini dikarenakan PNS memiliki landasan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengapa pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dikarenakan untuk netralitas PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan PNS, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Adapun PNS yang kedapatan menjadi pengurus partai politik juga sah untuk dipecat.Hal ini tertuang padaPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Seperti diketahui, Berikut PNS dilarang ikut kampanye pemilu, ini sanksinya bisa dilihat dalam aturan baru.