Hingga 2024, Depo BBM di kawasan tersebut masih terus beroperasi. Proses ini tetap berjalan hingga nantinya direlokasi ke tanah milik PT Pelindo (Persero). Erick mengatakan persiapan lokasi baru akan dibangun.
"Kalau pemindahan itu perlu waktu, Pelindo harus bikin tanahnya dulu, itu mungkin baru 2024, lalu plumpang ditinggalkan? tidak," ucap dia.
Erick menjelaskan 152 hektare (ha) tanah di Plumpang merupakan aset Pertamina. Namun, isu sengketa sudah mencuat sejak 1990-an antara masyarakat dan BUMN di sektor minyak dan gas bumi itu (Migas).
Masalah itu pun belum tuntas hingga saat ini. Karena itu, Kementerian BUMN memerlukan bantuan pemerintah DKI Jakarta agar bisa menuntaskan perkara yang dimaksud.
"Bahwa Plumpang kawasan tanah Pertamina, ada black and white-nya, 152 hektar. Tetapi sejak tahun 90-an itu tentu ada isu tanah antara masyarakat dan Pertamina, yang itu perlu bantuan pemerintah daerah, gak bisa Pertamina," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)