JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membantah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari impor KRL bekas dari Jepang bisa tembus 40%.
"Yang berhak menghitung TKDN itu Kementerian Perindustrian," kata Memperin saat mengunjungi pameran otomotif GJAW 2023, Jumat (10/3/2023).
Menperin menyebut, klaim KCI terkait TKDN impor kereta bekas itu saat ini belum bisa dibuktikan. Hal itu yang menjadi dasar Kemenperin tidak memberikan izin terhadap impor kereta bekas itu.
Karena menurutnya saat ini industri di dalam negeri mampu untuk memproduksi kereta tersebut, sehingga tidak diperlukan impor. "INKA sudah siap (produksi) untuk tahun 2024," lanjut Agus.
Selain impor kereta bekas, Kemenperin merekomendasikan PT KCI untuk melakukan retrofit alias memodifikasi rangkaian yang akan masuk pensiun. Hal itu dilakukan agar kereta setidaknya bertahan atau mampu digunakan hingga 2025, menunggu pesanan kereta PT KCI ke PT INKA yang diproyeksikan rampung tahun 2025 mendatang.
Sebelumnya, PT KCI mengklaim bahwa TKDN dari impor kereta bekas itu bisa tembus 40%. Angka tersebut bisa dicapai lewat renovasi interior yang dilakukan di dalam negeri. Sebab kereta impor dari Jepang itu masih butuh penyesuaian agar cocok digunakan di Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News