Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang!

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |21:21 WIB
Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang!
Mahfud MD (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan apabila transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun yang melibatkan 647 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan tindak pidana korupsi melainkan pencucian uang.

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sbg tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).

Dia mencontohkan kasus pejabat Ditjen pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta sebesar Rp56 Miliar. Jumlah itu dibongkar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Orang Laporannya ke KPK 56 Miliar, mengagetkan kita hanya eselon 3, lalu kita cari, oh, LKHPN itu 56 gol 3," kata Mahfud.

"Lalu saya tanya ke PPATK karena saya ketua komite pengendalian tindak pidana pencucian uang, pemberantasan tindak pidana pencucian uang itu gimana bener gak? Lalu dibuka, pak ini ada sura," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement